PR BOGOR - Tepat hari ini Kamis, 2 September 2021, penyanyi dangdut Saipul Jamil, keluar alias bisa menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 Cipinang.
Setelah sebelumnya, Saipul Jamil, menjalani masa hukuman atas dua kasus berbeda yang menjeratnya.
Saat keluar dari Lapas Cipinang, Saipul Jamil disambut oleh perwakilan keluarga, kerabat dan tim kuasa hukumnya yang telah menanti sejak pagi.
"Perasaannya bahagia banget terus terang nyawa belum ngumpul kayak orang baru bangun tidur, ngelindur gitu," ucap Saipul Jamil sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Antara.
Dia mengatakan, hukuman penjara yang dijalaninya itu membuatnya sedikit trauma. Ia pun menganggap hukuman itu sebagai pelajaran berharga dalam perjalanan hidupnya.
"Pasti trauma, yang jelas ini pengalaman dan pelajaran hidup. Siapa sih yang mau masuk penjara?," ungkap Saipul Jamil.
"Saya juga kalau bisa hidup enggak melalui seperti ini. Tapi ini sudah takdir, tapi banyak ilmu yang saya dapat," lanjutnya.
Baca Juga: Harga Rapid Test Antigen Turun Menjadi Rp99.000 untuk Jawa dan Bali, Ini Alasan Utamanya
Sementara itu, Kepala Lapas Cipinang, Tonny Nainggolan mengungkapkan, selama Saipul Jamil dipenjara mendapatkan sebanyak 30 bulan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Dikatakannya, selama dipenjara, Saipul Jamil juga dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan dan warga binaan Lapas Kelas 1 Cipinang lainnya.
"Yang bersangkutan kami kenal 'low profile' bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan dan warga binaan lain. Dia juga aktif dalam pembinaan musik di Lapas Kelas 1 Cipinang dan kegiatan ibadah dari agama," kata Tonny.
Baca Juga: 8 Lagu Kpop yang Cocok Diputar Saat Hujan, Satu di Antaranya Lagu dari RM BTS
Seperti diketahui sebelumnya, kasus yang menjerat Saipul Jamil, yaitu kasus pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara pada 2016.
Kemudian kasus penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Karena pada saat itu, setelah sidang putusan, Saipul Jamil, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun hukumnya diperberat menjadi lima tahun penjara.
Pasalnya, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp250 juta sehingga hukumannya ditambah tiga tahun penjara.***