B.I Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara Terikat Kasus Narkoba, Begini Pernyataan Eks Member iKON

- 27 Agustus 2021, 13:44 WIB
B.I eks iKON dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara atas kasus narkoba.
B.I eks iKON dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara atas kasus narkoba. /Soompi

PR BOGOR - B.I menghadiri sidang pertamanya terkait kasus narkoba yang terjadi pada bulan lalu.

Pada 26 Agustus kemarin sidang tersebut dilakukan di pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan.

sebelumnya B.I didakwa pada bulan Mei ditahun ini karena dicurigai melakukan pembelian ganja dan LSD (Lysergic acid diethylamide) sejak tahun 2016.

Tak hanya itu, B.I juga dikabarkan telah menggunakan beberapa jenis obat-obatan terlarang lainnya.

Baca Juga: B.I Diduga Gunakan Ganja Lima Tahun Lalu, Ini Hukuman yang Diberikan Pengadilan Distrik Korea Selatan

Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Soompi, pada persidangan kemarin tanggal 26 Agustus, jaksa menyatakan B.I telah memakai ganja sebanyak tiga kali.

"B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali sejak bulan Maret 2016 dan April 2016, dia juga membeli LSD sekitar waktu itu", ujar Jaksa.

Atas gugatan jaksa tersebut, saat ditemui oleh media B.I pun mengakui semua tuduhan dan semua kesalahan yang dilakukannya.

"Saya mengakui semua tuduhan ini dan saja juga merenungkan diri," ujar B.I.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x