PR BOGOR - Persidangan kasus dugaan penggunaan narkoba yang menyeret B.I atau Kim Hanbin beberapa tahun lalu kembali digelar.
Hari ini 27 Agustus 2021, sidang untuk kasus dugaan pengunaan narkoba dengan terdakwa B.I atau Kim Hanbin digelar.
Sidang kasus B.I tersebut berlangsung di Pengadilan Distrik Seoul Pusat, Korea Selatan.
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut umum membacakan tuntuan terhadap B.I.
Dilansir PikiranRakyat-Bogor.com dari Soompi, B.I didakwa pada Mei 2021 lalu karena dicurigai membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 lalu.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada bulan Maret 2016 dan April 2016 dan dia juga membeli LSD di sekitar waktu tersebut.
Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap B.I yaitu tiga tahun penjara dan denda sebanyak 1,5 juta won atau sekitar Rp18 juta lebih atas kasus pengunaan ganja pada tahun 2016 dan pembelian LSD.
B.I diberikan kesempatan untuk memberikan pernyataannya. Dalam pernyataannya, dirinya meminta maaf atas kesalahanya.