B.I Diduga Gunakan Ganja Lima Tahun Lalu, Ini Hukuman yang Diberikan Pengadilan Distrik Korea Selatan

- 27 Agustus 2021, 13:36 WIB
B.I eks iKON tersandung kasus penggunaan narkotika dan kini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
B.I eks iKON tersandung kasus penggunaan narkotika dan kini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. /Soompi

Baca Juga: Yahya Waloni Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Diringkus Polisi di Kawasan Cibubur

“Saya membuat kesalahan yang benar-benar bodoh di masa lalu. Saya masih muda dan naif, tetapi meskipun demikian, saya bodoh atas apa yang saya lakukan. Saya menyakiti keluarga saya.

"Untuk sementara waktu, saya berpikir bahwa saya tidak ingin lagi melakukannya. Tapi melalui kejadian baru-baru ini, saya meluangkan waktu untuk melihat sekeliling saya dan merenungkan masa lalu saya."

Lebih lanjut B.I mengaku bahwa dirinya tidak akan pernah mengulangi kesalahan bodoh seperti ini lagi.

"Saya akan terus merenungkan diri saya sendiri. Saya ingin melindungi orang-orang yang saya sayangi," katanya.

Baca Juga: Lirik Lagu Fame - Jay B feat JUNNY dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Kemudian, pihak kuasa hukum dari B.I memberikan pernyataan dalam pembelaannya.

“BI mengakui kesalahannya dan secara mendalam merenungkan dirinya sendiri, serta fakta bahwa ia menyebabkan gangguan besar sebagai tokoh masyarakat.

"Selama masa kejahatan, BI baru berusia 19 tahun. Dia melakukan kesalahan karena penasaran. Terlebih lagi, BI adalah terdakwa pertama yang tidak memiliki catatan pidana atau perdata, dan dia telah melakukan pengabdian masyarakat serta sumbangan nirlaba terus menerus sejak debutnya.

"Album yang baru-baru ini dia rilis juga merupakan bagian dari proyek untuk menyumbangkan semua hasil," katanya.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah