Yahya Waloni Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Diringkus Polisi di Kawasan Cibubur

- 27 Agustus 2021, 13:19 WIB
Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama.
Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama. /Tangkap layar YouTube.com/Islamic Studio Record

PR BOGOR - Yahya Waloni yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta masyarakat untuk tetap tenang dengan isu terkait Yahya Waloni yang beredar.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka Brigjen Rusdi mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus Yahya Waloni ini kepada kepolisian.

Baca Juga: Ini Dia 7 Fakta BTS yang Mungkin ARMY Belum Ketahui, Info Langsung dari Mereka!

"Pada kesempatan ini Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh," kata Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Jumat 27 Agustus 2021 seperti dikutip dari PMJ News.

"Percayakan kepada kami, percayakan kepada Polri dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan perundangan-undangan yang ada," lanjutnya.

Lebih lanjut, Rusdi mengungkapkan, untuk mendalami kasus tersebut, Yahya Waloni saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

“Bila ada perkembangan, nanti akan disampaikan ke publik," pungkasnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Fame - Jay B feat JUNNY dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x