Yahya Waloni Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Diringkus Polisi di Kawasan Cibubur

- 27 Agustus 2021, 13:19 WIB
Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama.
Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama. /Tangkap layar YouTube.com/Islamic Studio Record

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni pada Kamis, 28 Agustus 2021 malam.

Yahya Waloni diringkus polisi di rumahnya di kawasan Cibubur.

Yahya Waloni dilaporkan oleh sejumlah komunitas masyarakat dengan dugaan penistaan agama.

Laporan bernomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM itu memperoalkan Yahya Waloni yang menyebut injil fiktif serta palsu dalam ceramahnya. Perbuatannya itu dianggap berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Yahya diduga melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Lirik Lagu Butter Remix dari BTS Feat Megan Thee Stallion

Seperti diketahui, Yahya Waloni sebelumnya seorang pendeta. Ia memang dikenal sebagai penceramah yang sering bertopik pada kristenisasi dan misionaris.

Yahya Waloni bahkan menyebut firman Tuhan agama Kristen semuanya palsu dalam ceramahnya beberapa waktu lalu.

Yahya Waloni lantas membuat publik geram, terutama pihak yang bersangkutan karena telah menyebarkan kebencian dan dianggap menghina agama Kristen.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah