Harga Rapid Test Antigen Turun Menjadi Rp99.000 untuk Jawa dan Bali, Ini Alasan Utamanya

- 2 September 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi Rapid Test Antigen.
Ilustrasi Rapid Test Antigen. /Pixabay.com/

PR BOGOR - Kini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menurunkan tarif atau harga tertinggi pemeriksaan rapid test Antigen.

Penyesuaian batasan tarif test Antigen tersebut menjadi sebesar Rp99.000. Namun hanya berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Prof dr Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Rabu kemarin, 1 September 2021.

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali, dan Rp109.000 di luar pulau Jawa dan Bali," kata Abdul Kadir.

Baca Juga: Bagaimana Pelaksanaan ANBK Bagi Sekolah yang Tidak Mempunyai Fasilitas TIK Maupun Koneksi Internet?

Harga tersebut lanjutnya, telah disesuaikan dari berbagai komponen seperti jasa pelayanan, sumber daya manusia, reagen, bahan habis pakai, biaya administrasi, dan sebagainya, jelas dia.

Dia pun, mengimbau pada semua fasilitas pelayanan kesehatan, agar dapat memenuhi batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan.

"Kami imbau, agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, baik rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, kiranya dapat memenuhi batasan tarif tertinggi pemeriksaan Antigen tersebut," tuturnya.

Abdul Kadir menyebut alasan penurunan harga disebabkan semakin banyaknya antigen yang diproduksi di dalam negeri atau produk lokal.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x