Mantan Mensos Juliari Batubara Tak akan Ajukan Banding Terkait Vonis 12 Tahun Penjara

- 31 Agustus 2021, 11:20 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. /Antara/Hafidz Mubarak A/

PR BOGOR - Mantan Menteri Sosial atau Mensos Juliari Batubara terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19 divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin 23 Agustus 2021.

Diketahui, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Juliari Batubara dipenjara selama 11 tahun.

Terkait hal itu, Juliari Batubara melalui kuasa Hukumnya, Maqdir Ismail tidak akan melakukan banding dan menerima semua putusan hakim.

"Beliau sudah memutuskan tidak banding," kata Maqdir, di Jakarta pada Senin 31 Agustus 2021 seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, Rabu 1 September 2021: Luangkan Waktu untuk Bersantai

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Juliari Batubara, didakwa oleh penegak hukum, karena kasus korupsibansos Covid-19 se-Jabodetabek, pada tahun 2020 lalu.

Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Atas tindakannya tersebut, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: PUBG Mobile Umumkan akan Berkolaborasi dengan Anime Series Jujutsu Kaisen

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x