PR BOGOR - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terdakwa kasus dugaan korupsi suap pangadaan bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Dalam nota pembelaan atau pledoi Juliari Batubara menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya yang disampaikannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin, 9 Agustus 2021.
Dihadapan majelis hakim, dia membantah tak menerima sedikitpun uang yang berasal dari pengadaan bansos.
Bahkan dirinya mengklaim, bahwa yang menikmati uang itu adalah mantan anak buahnya, yakni Matheus Joko Santoso, ungkapnya.
Baca Juga: Seohyun SNSD Bergabung Bersama Na In Woo dalam Drama ‘The Jinx’s Lover’
Juliari Batubara, mengaku bersalah lantaran tak bisa mengawasi tindak tanduk anak buahnya. Ia pun meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Antara, diketahui bahwa Juliari Batubara, memohon untuk mendapat vonis bebas dari majelis hakim.
"Permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia," ucapnya.
"Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ujar Juliari Batubara, saat pleidoi.