Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Bansos Covid-19

- 23 Agustus 2021, 15:24 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara.
Mantan Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara. /ANTARA/Reno Asnir

PR BOGOR - Setelah menjalani sidang putusan terkait kasus korupsi bantuan sosial Covid-19, pada Senin 23 Agustus 2021, skhirnya, terdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, divonis hukuman selama 12 tahun penjara.

Selain divonis 12 tahun penjara, Juliari Batubara juga didenda sebesar Rp500 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Juliari Batubara dapat diganjar atau diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Proses persidangan dipimpin oleh Hakim Muhammad Damis, yang juga selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, berjalan lancar.

Baca Juga: Profil Joy Red Velvet, Lengkap dari Nama Asli, Pendidikan, hingga Fakta Menarik

Sidang terdakwa Juliari Batubara dilaksanakan secara Zoom serta disiarkan langsung melalui kanal YouTube yang diunggah di akun Facebook KPK.

Dalam sidang putusan tersebut, Hakim menilai Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Hal itu dikatakan, sesuai dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 huruf b Jo pasal 18 atau pasal 11 Jo pasal 18 Undang-udang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jelas Damis.

"Serta Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: YouTube KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x