Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Bansos Covid-19

- 23 Agustus 2021, 15:24 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara.
Mantan Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara. /ANTARA/Reno Asnir

Baca Juga: Juliari P Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Atas Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Majelis hakim pun mempersilakan Juliari Batubara, untuk menentukan sikap atas hasil putusan tersebut.

"Kami persilakan menentukan sikap," ucap Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Juliari Batubara, didakwa oleh penegak hukum, karena kasus korupsi bansos Covid-19 se-Jabodetabek, pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Info Pendaftaran Vaksin Moderna Dosis 1 di Stadion Pakansari Besok Selasa, 24 Agustus 2021

Bahkan pada sidang sebelumnya, Juliari Batubara, dituntut hukuman sebelas tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Jaksa KPK menilai Juliari Batubara, terbukti bersalah menerima suap Rp32,48 Miliar dalam pengadaan paket bansos Covid-19 di Jabodetabek tahun 2020. ***

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: YouTube KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah