Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Bansos Covid-19

- 23 Agustus 2021, 15:24 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara.
Mantan Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara. /ANTARA/Reno Asnir

PR BOGOR - Setelah menjalani sidang putusan terkait kasus korupsi bantuan sosial Covid-19, pada Senin 23 Agustus 2021, skhirnya, terdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, divonis hukuman selama 12 tahun penjara.

Selain divonis 12 tahun penjara, Juliari Batubara juga didenda sebesar Rp500 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Juliari Batubara dapat diganjar atau diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Proses persidangan dipimpin oleh Hakim Muhammad Damis, yang juga selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, berjalan lancar.

Baca Juga: Profil Joy Red Velvet, Lengkap dari Nama Asli, Pendidikan, hingga Fakta Menarik

Sidang terdakwa Juliari Batubara dilaksanakan secara Zoom serta disiarkan langsung melalui kanal YouTube yang diunggah di akun Facebook KPK.

Dalam sidang putusan tersebut, Hakim menilai Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Hal itu dikatakan, sesuai dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 huruf b Jo pasal 18 atau pasal 11 Jo pasal 18 Undang-udang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jelas Damis.

"Serta Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkapnya.

Baca Juga: Juliari P Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Atas Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Majelis hakim pun mempersilakan Juliari Batubara, untuk menentukan sikap atas hasil putusan tersebut.

"Kami persilakan menentukan sikap," ucap Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Juliari Batubara, didakwa oleh penegak hukum, karena kasus korupsi bansos Covid-19 se-Jabodetabek, pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Info Pendaftaran Vaksin Moderna Dosis 1 di Stadion Pakansari Besok Selasa, 24 Agustus 2021

Bahkan pada sidang sebelumnya, Juliari Batubara, dituntut hukuman sebelas tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Jaksa KPK menilai Juliari Batubara, terbukti bersalah menerima suap Rp32,48 Miliar dalam pengadaan paket bansos Covid-19 di Jabodetabek tahun 2020. ***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: YouTube KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah