Seugri Eks BIGBANG Resmi Divonis 3 Tahun Penjara Usai Terbukti Atas Kasus Prostitusi, Begini Komentar Netizen

- 13 Agustus 2021, 20:30 WIB
Seungri ex BIGBANG dijerat dengan hukuman tiga tahun penjara.
Seungri ex BIGBANG dijerat dengan hukuman tiga tahun penjara. /Instagram/@seungriseyo/

PR BOGOR – Mantan enggota BIGBANG, Seungri dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Komando Operasi Darat, Korea Selatan.

Seungri terbukti bersalah terlibat dalam praktik prostitusi dan perjudian ilegal, dan resmi ditahan.

Selain dijatuhi hukuman penjara, Seungri juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar 1,15 miliar won akibat perbuatannya.

Baca Juga: Peringkat Italia dan Argentina di FIFA Meroket Usai Sabet Juara Euro dan Copa Amerika 2020

Vonis yang diterima Seungri ini lebih ringan dibandingkan jaksa dari militer yang menuntun mantan idol K-pop itu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 20 juta won.

Sementar itu, netizen geram dengan keputusan vonis yang diberikan kepada Seungri. Mereka menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan terlalu singkat.

"Saya sangat terkejut karena hanya tiga tahun," tulis netizen.

Tak hanya itu, netizen lain pun mengatakan, "Hukumannya terlalu ringan dibandingkan dengan apa yang dia lakukan."

"Aku benar-benar ingin tahu siapa yang membantu Seungri dan siapa koneksinya," kata netizen.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Allkpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x