PR BOGOR – Mantan enggota BIGBANG, Seungri dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Komando Operasi Darat, Korea Selatan.
Seungri terbukti bersalah terlibat dalam praktik prostitusi dan perjudian ilegal, dan resmi ditahan.
Selain dijatuhi hukuman penjara, Seungri juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar 1,15 miliar won akibat perbuatannya.
Baca Juga: Peringkat Italia dan Argentina di FIFA Meroket Usai Sabet Juara Euro dan Copa Amerika 2020
Vonis yang diterima Seungri ini lebih ringan dibandingkan jaksa dari militer yang menuntun mantan idol K-pop itu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 20 juta won.
Sementar itu, netizen geram dengan keputusan vonis yang diberikan kepada Seungri. Mereka menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan terlalu singkat.
"Saya sangat terkejut karena hanya tiga tahun," tulis netizen.
Tak hanya itu, netizen lain pun mengatakan, "Hukumannya terlalu ringan dibandingkan dengan apa yang dia lakukan."
"Aku benar-benar ingin tahu siapa yang membantu Seungri dan siapa koneksinya," kata netizen.