Habib Rizieq Shihab kini ditahan Polda Metro Jaya di sel Rutan Narkoba atas kasus pelanggaran protokol kesehatan terhitung sejak 12 Desember 2020.
Baca Juga: Diminta Jadi Role Model Penegakkan Hukum di Tanah Air, Presiden Jokowi: Kejaksaan harus Bersih
Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Soal Penembakan 6 Laskar FPI, Polri: Ada 28 Saksi, Dilakukan di 4 Lokasi
Baca Juga: Usut Tuntas Aliran Dana Kasus Suap Ekspor Benur yang Jerat Edhy Prabowo, 2 Sekprinya Diperiksa KPK
Habib Rizieq Shihab ditahan usai dilakukan pemeriksaan selama 13 jam.
Kendati demikian, mengenai kasus Habib Rizieq Shihab berkaitan dengan kerumunan di Megamendung, Bogor Jawa Barat, Polda Jabar tetap akan memeriksa pimpinan FPI itu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A. Chaniago menyampaikan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: 6 Laskar FPI, Jokowi Persilahkan Masyarakat Ngadu ke Komnas HAM, Refly Harun Singgung Independensi
Baca Juga: Menyusul Habib Rizieq Shihab, 3 Orang Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Serahkan Diri
Editor: Amir Faisol