PR BOGOR - Kim Hanbin alias B.I mantan personel iKON secara resmi telah divonis hukuman 4 tahun masa percobaan atas kasus penyalahgunaan narkoba sejak tahun 2015.
Melansir PikiranRakyat-Bogor.com dari Soompi, pada 10 September 2021, B.I menghadiri sidang vonis atas pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika, yang diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Dalam persidangan, Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul Park Sa Rang menghukum B.I empat tahun masa percobaan dengan 3 tahun penjara jika dia melanggar ketentuan masa percobaan karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.
Baca Juga: Tampil Mempesona dengan Busana Adat Thailand di Single LALISA, Lisa BLACKPINK Akui Sangat Bangga
Pengadilan menyatakan, “(Apa yang dia lakukan) tidak dapat dianggap sebagai kejahatan yang terjadi karena rasa ingin tahu yang sederhana, dan penggunaan narkoba oleh selebriti memiliki dampak besar pada masyarakat dengan melemahkan kesadaran remaja akan narkoba.”
B.I didakwa karena kedapatan membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat.
Penuntut pun meminta hukuman tiga tahun penjara bersama dengan denda 1,5 juta won (sekitar $1.300) untuk B.I untuk pelanggaran undang-undang narkotika Korea.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Film Anime Romantis, Dijamin Bisa Bikin Baper Sampai Nangis
Selain itu, ia diperintahkan untuk menyelesaikan 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam perawatan medis, dan membayar denda 1,50 juta KRW (sekitar $1,280 USD).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, B.I telah mengakui tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada bulan Maret hingga April 2016 silam.
Dalam persidangan tersebut, pengacara B.I mengatakan, “B.I mengakui kesalahannya dan secara mendalam merenungkan kesalahannya sendiri, serta mengenai fakta bahwa ia menimbulkan kehebohan karena berstatus sebagai selebriti. Saat melakukan kejahatan, B.I baru berusia 19 tahun."
Menurut pengacara, B.I terjerat dalam kasus narkoba karena timbul rasa penasaran.
“Dia membuat kesalahan karena penasaran. Selain itu, B.I baru pertama kali didakwa dan tidak memiliki catatan kriminal atau perdata, dan ia telah melakukan pengabdian masyarakat dan melakukan donasi secara terus menerus sejak debut. Album yang baru-baru ini dia rilis juga merupakan bagian dari proyek untuk menyumbangkan semua hasil penjualannya," katanya.***