B.I Mendapatkan Hukuman Percobaan Atas Kasus Narkoba

- 10 September 2021, 14:10 WIB
Kim Hanbin alias B.I eks iKON yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis marijuana dan LSD (lysergic acid diethylamide).
Kim Hanbin alias B.I eks iKON yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis marijuana dan LSD (lysergic acid diethylamide). /Foto: Dok Soompi

PR BOGOR - Kim Hanbin atau yang dikenal dengan B.I hari ini mendatangi Pengadilan Pusat Seoul.

Hal ini dikarenakan Pengadilan Seoul Pusat menggelar kembali sidang kasus narkoba dari B.I.

Setelah sebelumnya pada 27 Agustus 2021, sidang pembacaan tuntuan dari jaksa atas kasus narkoba yang menyeret B.I.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Seoul Pusat, pada hari ini beragendakan pembacaan vonis oleh Hakim.

Baca Juga: Penggemar Heboh! Jennie BLACKPINK Berpose Seksi untuk Salah Satu Produk, Begini Komentar Netizen

Keputusan sidang hari ini Hakim memvonis B.I dengan hukuman penjara 3 tahun dan percobaan selama 4 tahun.

Yang artinya bila selama masa percobaan 4 tahun B.I kembali mengulangi perbuatanya. Maka pengadilan dapat menghukum B.I dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Selain hukuman percobaan B.I juga dijatuhi hukuman pekerjaan sosial selama 80 jam. Lalu mengikuti kelas tentang narkotika selama 40 jam dan denda sebesar 1,5 juta won atau setara dengan 18 juta rupiah.

Dengan keputusan vonis tersebut hakim mempertimbangkan hukuman B.I yang telah mengakui dan merenungi perbuatannya. Serta orang tua dari B.I telah berbicara dipengadilan berjanji untuk memberikan pengawasan dan mendidik putra mereka.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Allkpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x