Proses Hukum Terus Berjalan, Kasus Prostitusi Online di Hotel Cynthiara Alona Mulai Babak Baru

15 April 2021, 13:29 WIB
Ilustrasi prostitusi online. Kejari Tangerang terima berkas dari Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi di hotel milik Cynthiara Alona. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PR BOGOR - Hingga kini kasus prostitusi online masih saja terjadi di Tanah Air.

Sebelumnya kasus prostitusi online yang menyeret artis Cynthiara Alona berhasil dibongkar polisi.

Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada artis Cynthiara Alona terkait kasus eksploitasi anak dalam prostitusi online.

Berdasakan keterangan, para tersangka terlibat dalam proses izin untuk menyewakan hotel sebagai tempat pencabulan anak untuk prostitusi online.

Baca Juga: Lirik Lagu Side By Side Versi Korea dari The8 SEVENTEEN, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Kini proses hukum kasus prostitusi online di hotel milik Cynthiara Alona memasuki babak baru.

Dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menerima pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya.

"Sudah kita terima pelimpahan berkas tahap pertama pada hari Kamis lalu, atau 8 April 2021. Dan saat ini dalam tahap penelitian," kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma.

Jika kasus prostitusi online di hotel milik Cynthiara Alona telah dinyatakan P21, maka pihak kepolisian akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Kota Tangerang.

Baca Juga: Cek Fakta: Bansos Rp5,5 Juta Dikabarkan Cair dari BJB hanya Gunakan NIK dan KK, Simak Faktanya

Dalam kasus prostitusi online ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, ada tiga orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah memeriksa, mem-BAP, dan menahan tersangka yang berjumlah tiga orang yakni CCA, AA, dan DA," katanya.

Cynthiara Alona melakukan kerjasama dengan muncikari dan juga menawarkan kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi chatting MiChat.

Cynthiara Alona menawarkan korbannya yakni anak yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Aturan Baru UTBK 2021, Tak Ada Ujian Susulan bagi Peserta yang Positif Covid-19, Ternyata Ini Alasannya

"Modusnya dengan menawarkan wanita-wanita di bawah umur untuk open BO. Menggunakan media sosial MiChat untuk menawarkan kepada hidung belang," ujar Yusri.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, Cynthiara Alona dan pihak-pihak yang terlibat memasang tarif dalam kasus prostitusi online ini yakni ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

"Tarif yang dipasang itu mulai dari Rp400 ribu-1 juta. Itu kemudian dibagi lagi ya, jokinya ini dapat 50, ada yang dapat 100, sampe yang punya hotel dan korban itu dapat berapa," katanya.

Baca Juga: Jokowi Saja Tak Mudik Lebaran, Kata Fadjroel Rachman: Ini Teladan yang Bagus

Para tersangka dikenakan Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Hukuman penjara yang berlaku bagi para tersangka paling lama 15 tahun.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler