Cara Mengetahui Pinjol yang Aman dan Legal Agar Hidup Tetap Nyaman dan Produktif

- 27 Agustus 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi nasabah pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi nasabah pinjaman online (pinjol). /tirachardz/freepik

PEMBRITA BOGOR - Pinjaman online (pinjol) sudah menjadi kebutuhan masyarakat dalam rangka memenuhi pendanaan untuk berbagai keperluan mendesak yang tidak terduga. 

Oleh karena itu pengetahuan tentang bagaimana cara memahami pinjol yang aman dan legal sangat penting.

Seperti yang terjadi saat sekarang ini, ada banyak kasus perusahaan pinjaman online yang bermasalah karena statusnya yang ilegal, tidak berizin dan tidak terdaftar sehingga sulit diawasi OJK. 

Baca Juga: Perbandingan Harga RedDoorz dengan OYO untuk Pemesanan Hotel Kelas Menengah di Jakarta, Siapa Paling Murah?

Hal inilah yang membuat masyarakat harus tahu cara memahami pinjol yang aman dan legal.

Lalu bagaimana cara memahami pinjol yang aman dan legal agar tidak bermasalah dan memberatkan masyarakat? Simak selengkapnya.

Apa yang harus diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online (pinjol)?

Pengertian pinjaman online secara umum adalah layanan pembiayaan yang disediakan oleh badan usaha tertentu secara online/daring.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 57 Masih Dibuka, Cek Syarat, Besaran Insentif, dan Alasan Belum Lolos Gelombang Sebelumnya

Pinjaman online (pinjol) adalah fasilitas pinjaman uang dari penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online/daring.

Penyedia jasa layanan pinjol biasa disebut dengan fintech (finance and technology), perusahaan yang menjalankan jasa usaha keuangan menggunakan teknologi secara online.

Dalam bahasa sehari-hari, populer dengan sebutan pinjol saja, yaitu: perusahaan yang menawarkan pinjaman secara online.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Kafe Dekat Stasiun Bogor yang Pasti Nyaman dan Asik, Bikin Betah Tak Mau Pulang

  1. Status perusahaan pinjaman online harus legal – artinya yang sudah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  2. Cari yang memberikan pinjaman dengan bunga rendah – pilihlah pinjaman online dengan bunga tidak lebih dari 1% per hari
  3. Pilih jangka waktu dan jumlah pinjaman online sesuai kebutuhan dan kemampuan
  4. Tidak ada pungutan biaya apapun sebelum dana pinjaman online disetujui dan dicairkan
  5. Pahami syarat dan ketentuan dari perusahaan pinjaman online

Cara memahami pinjaman online yang aman dan legal

1. Cek di Website OJK

Buka laman OJK di www.ojk.go.id pilih menu IKNB, kemudian pilih Fintech di kanan bawah. Anda juga bisa akses laman update legalitas fintech di alamat berikut ini: Cek legalitas pinjol.

Baca Juga: Uang Rp81,9 Miliar Sitaan dari Lukas Enembe Diperlihatkan Oleh KPK

2. WhatsApp OJK

Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157. Kemudian, buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.

Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya “pinjol.com“. Kemudian kirim pesan. Tunggu hingga mendapat balasan terkait status pinjol tersebut di OJK

3. Telepon 157 atau e-mail

Bisa Anda hubungi kontak resmi OJK di nomor 157 atau melalui e-mail [email protected].

Baca Juga: Promo Spesial Kemerdekaan 17 Agustus 2023 JCO, KFC, MCD, Bakmi GM, Burger King hingga Hokben

Apakah perusahaan pinjaman online memiliki landasan hukum?

Pinjaman online diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Pasal 7 Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

Baca Juga: Cara Cek Tarif Tol Trans Jawa di Google Maps agar Perjalanan Lancar, Pasti Selamat Sampai Tujuan

Mana yang lebih aman, melakukan pinjaman online atau secara offline?

Keduanya aman selama mengikuti peraturan yang ada.

Jika menginginkan yang prosesnya simpel, pencairannya cepat, jangka waktunya pendek dan syaratnya mudah, pinjaman online (pinjol) adalah jawabannya.

Namun jika membutuhkan dana pinjaman dalam jumlah besar, jangka waktunya panjang dan biayanya rendah, mengajukan pinjaman secara offline atau melalui bank bisa menjadi pilihan.

Baca Juga: KILAS BALIK: Resmi, Tijjani Reijnders Pemain Keturunan Indonesia Gabung AC Milan dari AZ Alkmaar

Yang terpenting adalah kemampuan untuk membayar atau mengembalikan dana pinjaman.

Dan pastikan hanya meminjam dari perusahaan pinjaman online yang aman dan legal seperti sudah dijelaskan sebelumnya.

Peraturan pinjaman online yang melindungi nasabah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga: Tanggapi Kualitas Udara Buruk di Jakarta, Mendagri Terbitkan Instruksi Tangani Polusi Udara

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan maka setiap nasabah bisa melaporkan ke pihak yang berwenang jika terjadi permasalahan yang merugikan nasabah.

Cara melaporkan pinjaman online yang bermasalah

1. Pinjol (fintech) yang terdaftar dan berizin OJK:

  • Kontak OJK dengan nomer telepon 157
  • Situs ojk.go.id pada tautan KONTAK OJK 157
  • Situs afpi.or.id
  • Layanan bebas pulsa AFPI: 150505
  • Email: [email protected]

Baca Juga: Langsung Dibanjiri Lebih dari 3.000 Pesanan, Aurel Bikin Bangga Papa Atta Usai Jualan di Shopee Live

2. Pinjol ilegal, tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK laporkan ke kepolisian melalui Polres atau Polda setempat

Keberadaan pinjaman online (pinjol) seiring dengan kemajuan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kemampuan untuk membayar atau mengembalikan dana pinjaman menjadi faktor utama untuk mendapatkan pinjaman online maupun offline.

Baca Juga: Tokopedia, Shopee, Lazada, Marketplace Manakah yang Terbesar di Indonesia?

Pilih dan ajukan pinjaman online hanya pada perusahaan pinjaman online yang aman dan legal sesuai peraturan berlaku.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah