Tanggapi Kualitas Udara Buruk di Jakarta, Mendagri Terbitkan Instruksi Tangani Polusi Udara

- 23 Agustus 2023, 17:26 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek. /Instagram/Kemendagri

PEMBRITA BOGOR - Menanggapi kualitas udara buruk di wilayah Jabodetabek, khususnya di DKI Jakarta, Mentri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah tersebut dengan menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri), Safrizal ZA yang menjelaskan mengenai Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini adalah langkah lanjutan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi memberikan arahan untuk memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek, ketika dilaksanakannya rapat terbatas yang membahas mengenai peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek, Senin, 14 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: AFC Bakal Punya Format Kompetisi Antarklub Baru Musim Depan, AFC Cup Resmi Dihapus

Terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh seluruh Kepala Daerah Jabodetabek, serta Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten dalam melaksanakan Instruksi Mendagri ini.

Mendagri Terbitkan Aturan Pengendalian Pencemaran Udara untuk Wilayah Jabodetabek, Minta Pengusaha Terapkan WFH

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek. /dok. Kemendagri

Di antaranya harus melaksanakan sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta melakukan pengendalian pengelolaan limbah industri.

"Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO)," kata Safrizal di Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Ina Yatul Istikomah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x