PEMBRITA BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi terkait kontroversi pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB), yang terkait dengan perusahaan peer-to-peer lending (P2P lending) Danacita.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, memang terdapat kerja sama antara Danacita dan ITB dalam hal fasilitas pembayaran UKT.
"Perusahaan ini (Danacita) berkerja sama dengan universitas terkait (ITB) dalam memberikan fasilitas pinjaman kepada mahasiswa," ungkap Mahendra.
Meskipun demikian, Mahendra menegaskan bahwa kerja sama semacam ini sebenarnya tidak memerlukan persetujuan atau otorisasi dari OJK.
Menyikapi kontroversi ini, OJK memberikan catatan bahwa fasilitas pinjaman yang ditawarkan tidak bersifat memaksa.
Mahasiswa tetap memiliki kebebasan untuk memilih menggunakan atau tidaknya jasa tersebut.
Sementara itu, Naomi Haswanto, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, membenarkan bahwa mahasiswa memiliki banyak opsi pembayaran, termasuk melalui lembaga non-bank atau Pinjol.
"Mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank, virtual account, kartu kredit, dan lembaga non-bank terdaftar diawasi OJK," jelas Naomi.
Selain itu, Naomi menegaskan bahwa Danacita, sebagai penyedia pinjaman, sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Mahasiswa ITB Kesulitan Bayar UKT, Ditawari Mencicil Pakai Pinjol
Polemik muncul ketika sekitar 120 mahasiswa ITB melaporkan kesulitan dalam mengisi rencana studi semester genap karena tunggakan UKT.
Kampus menawarkan opsi cicilan melalui Pinjol, namun hal ini dianggap memberatkan mahasiswa yang harus membayar bunga. Kondisi ini dapat memaksa mereka untuk cuti atau menerima tawaran cicilan.
Naomi menjelaskan bahwa opsi pembayaran melalui Pinjol adalah komitmen ITB untuk mendisiplinkan mahasiswa agar tetap mematuhi aturan negara terkait kewajiban membayar UKT.
Melalui program ini, ITB berharap memberikan solusi bagi mahasiswa dengan keterbatasan, sambil mempertahankan jalur pendidikan.
Bagi mahasiswa yang enggan menggunakan metode cicilan, mereka dapat mengajukan cuti akademik dan akan dibebaskan dari tagihan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
Namun, bagi yang belum melunasi UKT, pihak kampus mengatakan konsekuensinya adalah tidak dapat mengisi rencana studi semester berikutnya. Mereka pun dapat mengajukan cuti akademik dengan pembebasan tagihan BPP.***