PEMBRITA BOGOR - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah bersiap untuk mengimplementasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau yang lebih dikenal sebagai KTP digital untuk memperbaiki layanan publik.
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa IKD akan mulai berlaku pada Juni 2024 dan telah diinstal di lebih dari 10 juta perangkat penduduk.
IKD merupakan versi digital dari e-KTP yang memungkinkan masyarakat mengakses data pribadi mereka melalui perangkat gawai.
Teguh juga menyampaikan harapannya agar IKD terus ditingkatkan dari segi jumlah pengguna dan pemanfaatannya untuk layanan publik.
Sebagai bagian dari integrasi IKD dengan layanan publik, Kemendagri sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengintegrasikan IKD dengan sembilan layanan Sistem Pemerintahan Berbasik Eletronik (SPBE) Prioritas.
Layanan-layanan tersebut meliputi layanan kesehatan, bansos, pembuatan SIM online, administrasi kependudukan, pendidikan, dan transaksi keuangan negara.
Tidak hanya itu, layanan administrasi pemerintahan, portal pelayanan publik, dan satu data Indonesia juga membutuhkan IKD untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan.
Masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
Cara Aktivasi IKD, 10 Menit Langsung Jadi!