Wajib Tahu! 9 Layanan Ini Sudah Tidak Lagi Pakai e-KTP, Begini Cara Cepat Aktivasi IKD di Ponsel Anda

- 3 Maret 2024, 18:45 WIB
Tampilan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Tampilan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). /Foto: Playstore/Ditjen Dukcapil Kemendagri

PEMBRITA BOGOR - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah bersiap untuk mengimplementasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau yang lebih dikenal sebagai KTP digital untuk memperbaiki layanan publik.

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa IKD akan mulai berlaku pada Juni 2024 dan telah diinstal di lebih dari 10 juta perangkat penduduk.

IKD merupakan versi digital dari e-KTP yang memungkinkan masyarakat mengakses data pribadi mereka melalui perangkat gawai.

Teguh juga menyampaikan harapannya agar IKD terus ditingkatkan dari segi jumlah pengguna dan pemanfaatannya untuk layanan publik.

Sebagai bagian dari integrasi IKD dengan layanan publik, Kemendagri sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengintegrasikan IKD dengan sembilan layanan Sistem Pemerintahan Berbasik Eletronik (SPBE) Prioritas.

Layanan-layanan tersebut meliputi layanan kesehatan, bansos, pembuatan SIM online, administrasi kependudukan, pendidikan, dan transaksi keuangan negara.

Tidak hanya itu, layanan administrasi pemerintahan, portal pelayanan publik, dan satu data Indonesia juga membutuhkan IKD untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan.

Masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.

Cara Aktivasi IKD, 10 Menit Langsung Jadi!

Ilustrasi masyarakat yang sedang melakukan aktivasi IKD di Kantor Dukcapil.
Ilustrasi masyarakat yang sedang melakukan aktivasi IKD di Kantor Dukcapil. /Foto: Disdukcapil Kota Bandung

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x