Langkah-langkah aktivasi IKD adalah sebagai berikut.
- Mulailah dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Playstore ke perangkat gawai Anda.
- Setelah mengunduh, buka aplikasi IKD dan isi data yang diminta seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor handphone yang valid.
- Lanjutkan dengan melakukan verifikasi wajah menggunakan teknologi Face Recognition. Ikuti petunjuk di aplikasi untuk mengambil foto wajah Anda.
- Setelah verifikasi wajah berhasil, pindai QR Code yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Periksa email yang telah Anda daftarkan untuk menerima kode aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi yang telah diterima melalui email dan captcha yang diminta untuk mengaktifkan IKD Anda.
- Setelah berhasil mengaktivasi IKD, Anda siap untuk menggunakan identitas digital Anda untuk berbagai layanan publik.
- Jika diperlukan, pastikan untuk mengunjungi kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan domisili Anda untuk melakukan aktivasi dengan didampingi petugas. Ini diperlukan untuk verifikasi dan validasi data secara langsung.
- Setelah proses aktivasi selesai, Anda dapat mengakses layanan publik yang membutuhkan IKD dengan mudah melalui perangkat gawai Anda.
Baca Juga: Cara Buat KTP Digital Mudah dengan Aplikasi IKD: Tanpa Harus Mengantri, 10 Menit Langsung Jadi!
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan cepat dan mudah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital Anda dan memanfaatkannya untuk berbagai layanan publik yang tersedia.***