Mau Buat SIM Baru? Ini Daftar Layanan SIM Keliling yang Buka pada Sabtu, 24 Februari 2024

- 24 Februari 2024, 07:00 WIB
ILUSTRASI - Proses perpanjangan SIM C di layanan SIM Keliling.
ILUSTRASI - Proses perpanjangan SIM C di layanan SIM Keliling. /Foto: Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira

Mereka juga diminta untuk menyiapkan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, di lokasi SIM Keliling, para pemohon akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi secara daring.

Namun, layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Wow! Pelanggan Penyimpanan Cloud Google One Capai 100 Juta di Seluruh Dunia, Harga Paling Murah Rp31 Ribu

Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, mereka diharuskan membuat permohonan untuk SIM baru di tempat yang telah ditetapkan oleh kepolisian.

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah