Mereka juga diminta untuk menyiapkan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, di lokasi SIM Keliling, para pemohon akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi secara daring.
Namun, layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.
Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, mereka diharuskan membuat permohonan untuk SIM baru di tempat yang telah ditetapkan oleh kepolisian.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***