Pakistan Blokir TikTok Lantaran Kontennya Tak Bermoral dan Tak Senonoh, Padahal Ada 20 Juta Pengguna

10 Oktober 2020, 14:46 WIB
TikTok /unsplash.com

PR BOGOR - Otoritas Pakistan memblokir media sosial TikTok pada Jumat, 9 Oktober 2020 kemarin, hal ini karena gagal menyaring konten yang berbau tidak bermoral dan tidak senonoh.

Larangan tersebut muncul karena keluhan dari berbagai segmen masyarakat terhadap konten tidak bermoral dan tidak senonoh di aplikasi berbagi video itu.

Otoritas Telekomunikasi Pakistan telah menjelaskan, pihaknya akan meninjau adanya larangan dengan meminta TikTok untuk memoderasi konten yang telah melanggar hukum.

Baca Juga: Rombongan Korban Kelompok Separatis Intan Jaya Papua Diterbangkan ke Jakarta, Ada Juga Dosen UGM

Atas kejadian ini pihak dari TikTok berjanji akan berkomitmen untuk selalu mengikuti hukum di pasar tempat aplikasi tersebut ditawarkan.

"Kami telah berkomunikasi secara rutin dengan PTA dan terus bekerja dengan mereka. Kami berharap dapat mencapai kesimpulan yang membantu kami terus melayani komunitas online yang dinamis dan kreatif di negara ini," ujarnya pihak TikTok, melansir Antara News, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Aplikasi TikTok, milik ByteDance yang berasal dari Tiongkok menjadi sangat populer dalam waktu yang begitu singkat dengan mendorong banyak pengguna usia muda untuk mengunggah video singkat.

Baca Juga: Jurnalis Jadi Korban Oknum Polisi dalam Demo UU Cipta Kerja, Ingat Kerja Wartawan Dilindungi UU Pers

Tetapi ada sejumlah negara telah menyuarakan kekhawatiran keamanan dan privasi atas hubungannya dengan China tersebut.

Juni 2020, TikTok telah diblokir oleh Negara India, yang saat itu merupakan pasar terbesar.

Hal ini dikarenakan dengan alasan masalah keamanan nasional pada saat sengketa perbatasan dengan Tiongkok.

Baca Juga: Surati Ketua DPR Puan Maharani, Demokrat Belum Terima Draft UU Cipta Kerja yang Sudah Disahkan

Tak hanya itu, aplikasi TikTok juga telah menghadapi berbagai ancaman pemblokiran di Amerika Serikat, dan adanya pengawasan di negara lain termasuk Australia.

Menurut juru bicara Otoritas Telekomunikasi Pakistan, aplikasi ini memiliki sebanyak 20 juta pengguna aktif bulanan di Pakistan.

Selain itu, menurut perusahaan analitik Sensor Tower aplikasi terbanyak pengguna ketiga yang paling banyak diunduh di Pakistan setelah aplikasi WhatsApp dan Facebook selama 12 bulan belakangan ini adalah TikTok.

Baca Juga: Fahri Hamzah Bilang BUMN Selalu Cari Laba, Padahal Bukan Itu Tugas Utamanya Bila Berlandaskan UU

Tak hanya itu, tiga pejabat Pakistan kepada Reuters mengatakan bahwa pemblokiran TikTok sudah dekat. Karena sebelumnya TikTok telah mendapat peringatan terakhir pada bulan Juli.

"Kami telah meminta mereka berulang kali untuk menerapkan mekanisme yang efektif untuk memblokir konten tidak bermoral dan tidak senonoh," ujarnya salah satu pejabat yang terlibat langsung dalam keputusan tersebut kepada Reuters.

Negara Pakistan yang juga mayoritas muslim memiliki peraturan media yang mematuhi kebiasaan sosial konservatif.

Baca Juga: Semua Laga Liga Champions Asia Dipindahkan ke Asia Timur, Sempat Ditangguhkan Lantaran Covid-19

Adanya keputusan untuk melarang penggunaan TikTok diambil setelah Perdana Menteri Imran Khan menaruh perhatian besar pada masalah tersebut.

Selain itu, menurut pejabat lainnya, Imran Khan mengarahkan otoritas telekomunikasi untuk melakukan semua upaya untuk memblokir konten berbau vulgar.

Pada bulan lalu juga ada lima aplikasi kencan, termasuk Tinder dan Grindr yang juga telah diblokir oleh otoritas telekomunikasi.

Baca Juga: Hasil French Open: Usai Taklukkan Diego Schwartzman, Spesial Pertemuan Nadal vs Djokovic di Final

"Pemerintah yang memblokir aplikasi hiburan yang digunakan oleh jutaan orang, dan menjadi sumber pendapatan bagi ribuan pembuat konten, terutama yang berasal dari kota dan desa kecil, adalah parodi terhadap norma demokrasi dan hak-hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi," kata Khilji.

Dalam pemblokiran TikTok ini, pengawas hak asasi global, yaitu Amnesty International, mengatakan bahwa masyarakat di Pakistan telah kehilangan haknya untuk mengekspresikan diri atas nama kampanye melawan konten berbau vulgar ini.

"#TikTokBan hadir dengan latar belakang suara dibungkam di televisi, kolom menghilang dari surat kabar, situs web diblokir dan iklan televisi dilarang," ungkap Amnesty International regonal Asia Selatan di Twitter.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler