SKB Mendikbud Soal Pembelajaran Tatap Muka, Ada Dua Kebijakan yang Harus Diperhatikan

3 April 2021, 16:48 WIB
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan dilaksanakan mulai Juli 2021 mendatang, Berikut syarat yang harus diketahui: /ANTARA NEWS/

PR BOGOR – Kementerian Pendidikan dan Budaya (Mendikbud) telah memutuskan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan dilaksanakan mulai Juli 2021 mendatang.

Berdasarkan keputuan tersebut, Sekretariat Kabinet pun memberikan informasi mengenai ketentuan PTM tersebut.

Dilansir PRBogor.com dari unggahan akun Instagram @sekretariat.kabinet, 3 April 2021 bahwa adanya ketentuan yang harus dipatuhi untuk penyelenggaraaan PTM tersebut.

Baca Juga: BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem hingga 9 April 2021 di Indonesia, Berikut Rincian Wilayahnya

Dimana, ketentuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Mendagri, Menkes, dan juga Menag.

PTM secara terbatas wajib disiapkan oleh satuan pendidik, dengan syarat:

- Pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap.

Baca Juga: Jokowi-Prabowo jadi Saksi Pernikahan Atta-Aurel, Netizen: Nggak Penting, Siapa Dia Sampai Presiden jadi Saksi

- Dilakukan secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

- Tetap menyediakan layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Selain itu, orang tua/wali pun dianjurkan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Resmi Menikah, Ketua MPR RI: Jangan Heran kalau Banyak Masalah

Apakah anak-anak mereka dizinkan mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.

Lalu, terdapat beberapa kebijakan yang wajib diperhatikan untuk melaksanakan PTM secara terbatas, yaitu :

- Satuan pendidikan wajib memenuhi daftra periksa sebelum memulai layanan PTM secara terbatas.

Baca Juga: Jawaban Tebe Eks Sabyan Jika Ayus Menikah Lagi, hingga Singgung Kondisi Nissa Setelah Difitnah Hamil

- Dikombinasikan dengan PJJ untuk memenuhi protokol kesehatan.

- Orang tua/wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan PJJ walaupun satuan pendidikan sudah memulai PTM terbatas.

- Pemerintah pusan, pemerintah daerah, Kanwil, dan Kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan.

Baca Juga: SAH! Lewat Satu Kali Tarikan Napas, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Resmi Jadi Suami Istri

- Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan.  

- Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, maka PTM teratas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.***

Editor: Yuni

Tags

Terkini

Terpopuler