Simak Panduan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Sesuai SKB 4 Menteri, Mulai dari Jenjang SMA hingga SD

- 30 Maret 2021, 17:17 WIB
Pemerintah menerbitkan SKB 4 Menteri soal pembelajaran tatap muka yang dikabarkan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.
Pemerintah menerbitkan SKB 4 Menteri soal pembelajaran tatap muka yang dikabarkan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. /ANTARA/Arif Firmansyah

PR BANDUNGRAYA - Meski masih dalam keadaan darurat akan pandemi Covid-19, pemerintah kini tengah melakukan kajian soal kebijakan pembelajaran tatap muka.

Sejak muncul kasus pertama di Indonesia, pemerintah telah menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka bagi semua jenjang.

Namun setelah satu tahun berlalu, kini pemerintah akan merencanakan untuk menerapkan kembali pembelajaran tatap muka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka kali ini tentunya akan berbeda dengan masuk sekolah normal.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pendakian Gunung Semeru Kembali Dibuka per 1 April 2021, Ikuti Syarat Ini Jika Ingin Mendaki

Baca Juga: Hasil Operasi Gabungan Polri Bersama Bea Cukai Berhasil Gagalkan 42.337 Kilogram dan 85.038 Butir Ekstasi

Mulai dari mekanisme pembelajaran tatap muka hingga jumlah peserta didik yang hadir.

Agar pembelajaran tatap muka tidak menjadi kluster penyebaran Covid-19, pemerintah telah menerbitkan surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

"Semua kondisi perlu diawasi, mulai dari jaga jarak, kapasitas, dan membuat jadwal rombongan belajar,” ujar Nadiem Makarim.

Dalam SKB 4 Menteri tersebut, adapun beberapa ketentuan yang harus diperhatikan bagi semua jenjang di antaranya bagi SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x