Simak Panduan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Sesuai SKB 4 Menteri, Mulai dari Jenjang SMA hingga SD

- 30 Maret 2021, 17:17 WIB
Pemerintah menerbitkan SKB 4 Menteri soal pembelajaran tatap muka yang dikabarkan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.
Pemerintah menerbitkan SKB 4 Menteri soal pembelajaran tatap muka yang dikabarkan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. /ANTARA/Arif Firmansyah

Baca Juga: Mengenang Wawan Wanisar, Ini 38 Daftar Film, Sinetron, dan FTV yang Pernah Diperankannya

Baca Juga: Sergio Aguero Hengkang dari Manchester City: Saya akan Berikan yang Terbaik di Musim Ini

Semua jenjang yang disebutkan tadi, harus tetap menjaga jarak 1,5 meter dan per kelas hanya diisi maksimal 18 orang peserta didik.

Sementara itu, untuk SDLB, SMPLB, MTsLB, SMLB, dan MALB agar menjaga jarak minimal 1,5 meter dan per kelasnya diisi maksimal lima orang peserta didik.

Selain itu, dalam SKB tersebut juga dianjurkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

Pertama, menggunakan masker tiga lapis, masker sekali pakai, atau masker bedah, yang menutupi hidung, mulut sampai dagu.

Baca Juga: Gelar UKW Perdana, LUKW Pikiran Rakyat Terapkan Modul dengan Karekter portal Berita Online

Kedua, wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Ketiga, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman atau cium tangan. Keempat, menerapkan etika batuk atau bersin.

“Dalam aturan ini sekolah boleh bebas memilih mau tatap muka 2 kali seminggu boleh. Mau dipecah jadi 3 rombel (rombongan belajar) boleh, jadi 2 juga boleh. Tapi pastikan sekolah sediakan opsi tatap muka ini,” ujar Nadiem Makarim.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah