Simak Panduan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Sesuai SKB 4 Menteri, Mulai dari Jenjang SMA hingga SD

- 30 Maret 2021, 17:17 WIB
Pemerintah menerbitkan SKB 4 Menteri soal pembelajaran tatap muka yang dikabarkan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.
Pemerintah menerbitkan SKB 4 Menteri soal pembelajaran tatap muka yang dikabarkan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. /ANTARA/Arif Firmansyah

PR BANDUNGRAYA - Meski masih dalam keadaan darurat akan pandemi Covid-19, pemerintah kini tengah melakukan kajian soal kebijakan pembelajaran tatap muka.

Sejak muncul kasus pertama di Indonesia, pemerintah telah menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka bagi semua jenjang.

Namun setelah satu tahun berlalu, kini pemerintah akan merencanakan untuk menerapkan kembali pembelajaran tatap muka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka kali ini tentunya akan berbeda dengan masuk sekolah normal.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pendakian Gunung Semeru Kembali Dibuka per 1 April 2021, Ikuti Syarat Ini Jika Ingin Mendaki

Baca Juga: Hasil Operasi Gabungan Polri Bersama Bea Cukai Berhasil Gagalkan 42.337 Kilogram dan 85.038 Butir Ekstasi

Mulai dari mekanisme pembelajaran tatap muka hingga jumlah peserta didik yang hadir.

Agar pembelajaran tatap muka tidak menjadi kluster penyebaran Covid-19, pemerintah telah menerbitkan surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

"Semua kondisi perlu diawasi, mulai dari jaga jarak, kapasitas, dan membuat jadwal rombongan belajar,” ujar Nadiem Makarim.

Dalam SKB 4 Menteri tersebut, adapun beberapa ketentuan yang harus diperhatikan bagi semua jenjang di antaranya bagi SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan.

Baca Juga: Mengenang Wawan Wanisar, Ini 38 Daftar Film, Sinetron, dan FTV yang Pernah Diperankannya

Baca Juga: Sergio Aguero Hengkang dari Manchester City: Saya akan Berikan yang Terbaik di Musim Ini

Semua jenjang yang disebutkan tadi, harus tetap menjaga jarak 1,5 meter dan per kelas hanya diisi maksimal 18 orang peserta didik.

Sementara itu, untuk SDLB, SMPLB, MTsLB, SMLB, dan MALB agar menjaga jarak minimal 1,5 meter dan per kelasnya diisi maksimal lima orang peserta didik.

Selain itu, dalam SKB tersebut juga dianjurkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

Pertama, menggunakan masker tiga lapis, masker sekali pakai, atau masker bedah, yang menutupi hidung, mulut sampai dagu.

Baca Juga: Gelar UKW Perdana, LUKW Pikiran Rakyat Terapkan Modul dengan Karekter portal Berita Online

Kedua, wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Ketiga, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman atau cium tangan. Keempat, menerapkan etika batuk atau bersin.

“Dalam aturan ini sekolah boleh bebas memilih mau tatap muka 2 kali seminggu boleh. Mau dipecah jadi 3 rombel (rombongan belajar) boleh, jadi 2 juga boleh. Tapi pastikan sekolah sediakan opsi tatap muka ini,” ujar Nadiem Makarim.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah