Kategori Korban Kecelakaan yang Tidak Dapat Santunan Jasa Raharja, Pengendara Wajib Tahu!

- 24 Agustus 2023, 10:00 WIB
Jasa Raharja sebut ada 7 kategori korban kecelakaan lalin yang tak bisa dapat santunan. Mulai dari korban laka tunggal hingga korban laka akibat lawan arah.
Jasa Raharja sebut ada 7 kategori korban kecelakaan lalin yang tak bisa dapat santunan. Mulai dari korban laka tunggal hingga korban laka akibat lawan arah. /Tangkapan layar/Instagram @prbogor

Baca Juga: Ini 5 Rekomendasi Penginapan Murah RedDoorz di Daerah Puncak Bogor

Rivan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan dan pengendara motor agar selalu berkendara dengan tertib dan menaati peraturan lalu lintas.

"Dengan demikian, pengguna jalan maupun pengendara motor diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang," kata dia.

Adapun, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya sebagai berikut:

  • Korban kecelakaan tunggal.
  • Korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api.
  • Korban kecelakaan yang terbukti mabuk.
  • Pengemudi atau pengendara yang merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor dan mengalami kecelakaan.
  • Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri.
  • Korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor
  • Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur).

Baca Juga: Scarlett Vs Skintific: Duel Tabir Surya SPF 50, Enaknya Milih yang Mana Ya?

Tujuh pengendara motor yang melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menerima ganjaran atas pelanggaran yang telah dilakukannya. Setelah menderita luka-luka akibat tertabrak truk bermuatan bata hebel, mereka juga ditilang oleh polisi. Alasannya tidak lain karena berkendara di jalur yang tidak semestinya.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan Persib Bandung setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah