Kategori Korban Kecelakaan yang Tidak Dapat Santunan Jasa Raharja, Pengendara Wajib Tahu!

- 24 Agustus 2023, 10:00 WIB
Jasa Raharja sebut ada 7 kategori korban kecelakaan lalin yang tak bisa dapat santunan. Mulai dari korban laka tunggal hingga korban laka akibat lawan arah.
Jasa Raharja sebut ada 7 kategori korban kecelakaan lalin yang tak bisa dapat santunan. Mulai dari korban laka tunggal hingga korban laka akibat lawan arah. /Tangkapan layar/Instagram @prbogor

PEMBRITA BOGOR - Jasa Raharja diketahui tidak akan memberikan santunan atas kecelakaan yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta. Kendati begitu, Korlantas Polri dan Jasa Raharja tetap prihatin atas peristiwa kecelakan tersebut.

Dalam kecelakaan yang terjadi di Lenteng Agung, Jakarta, merupakan kurang sadarnya masyarakat akan kepatuhan dalam berlalu lintas, sehingga menjadi penyebab risiko kecelakaan. Seperti diketahui, kecelakaan telah mengakibatkan kerugian baik materil dan nonmateril. Kerugian dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, tidak akan ada jaminan santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan truk yang menabrak motor lawan arus di Lenteng Agung. Selain itu, Firman juga menjelaskan, kecelakaan yang terjadi ini disebabkan oleh tidak taatnya pengendara motor soal aturan melawan arus.

Baca Juga: Simak! Perubahan Rute Lalu Lintas di Jalan Jalak Harupat Kota Bogor, Pengendara Motor-Mobil Wajib Tahu

"Bagi pengendara yang telah menyebabkan terjadinya kecelakaan tidak layak untuk mendapatkan santunan dan tentunya hal ini sangat disayangkan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," ujar Firman dalam keterangannya.

Pengendara Wajib Tahu! Ini 7 Kategori Korban Kecelakaan yang Tak Dapat Santunan Jasa Raharja

Truk pengangkut batu bata tabrak pemotor yang lawan arah di Lenteng Agung.
Truk pengangkut batu bata tabrak pemotor yang lawan arah di Lenteng Agung. /Instagram/@seputar_jaksel

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono menjelaskan, dengan merujuk pada UU No 34 tahun 1964 jo PP nomor 18 tahun 1965, Jasa Raharja tidak akan menjamin korban, jika pengendara motor yang menjadi penyebab kecelakaan.

"Bahwa Jasa Raharja tidak menjamin bagi pengendara yang mengalami kecelakaan dan menjadi penyebab terjadinya tabrakan," kata Rivan.

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x