Melalui UU Cipta Kerja ini diharapkan akan mampu mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan pemerintah dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra 17 November 2020: Sebaiknya Luangkan Waktu Sejenak untuk Pasanganmu
Baca Juga: Melanggar Protokol Kesehatan, Polri akan Panggil Habib Rizieq: Kami Minta Klarifikasi, Tunggu Saja
Baca Juga: 5 Fakta tentang Jungkook BTS yang Bisa Bikin ARMY Menangis, Apa Saja?
Selain itu, melalui UU Cipta Kerja juga ditujukan menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu segera bangkit dan dalam jangka menengah panjang meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.
Airlangga menjelaskan, setidaknya ada tiga manfaat utama dari adanya UU Cipta Kerja. Pertama, mendorong penciptaan lapangan kerja. Kedua, memudahkan pembukaan usaha baru.
Ketiga, mendukung pemberantasan korupsi. Dia pun mengakui pentingnya pengelolaan persepsi dan keseimbangan komunikasi, baik di media massa maupun media sosial agar UU Cipta Kerja ini dapat dipahami secara komprehensif.
Senada dengan Menko Perekonomian, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam menuturkan bahwa tujuan dari UU ini positif terhadap kemajuan ekonomi.
Baca Juga: Sedang Berlangsung di Trans TV, Ini Sinopsis Film Gorgeous yang Dibintangi oleh Jackie Chan
Baca Juga: Rencana Pemerintah Hapus BBM Premium, Direktur Energy Watch: Indonesia akan Jadi Sorotan