UU Cipta Kerja Sudah Diundangkan, Airlangga Hartarto Bilang Pemerintah Bakal Kebut Aturan Pelaksana

- 17 November 2020, 11:38 WIB
Pemerintah sedang menyusun 40 rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) terkait UU Cipta Kerja. Pintu terbuka bagi semua elemen masyarakat menyampaikan gagasannya.*/Dok. Indonesia.go.id
Pemerintah sedang menyusun 40 rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) terkait UU Cipta Kerja. Pintu terbuka bagi semua elemen masyarakat menyampaikan gagasannya.*/Dok. Indonesia.go.id /

Baca Juga: T1 Liga Legenda Korea Beberkan Pengalamannya Bertemu BTS, Akui Senang dengan Semua Kepribadiannya

Portal ini sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholder yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draf RPP dan R-Perpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Saat ini sudah ada sembilan draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui portal resmi UU Cipta Kerja.

“Melalui penyediaan portal resmi UU Cipta Kerja ini, pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholder terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan R-Perpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Selasa 17 November 2020: Antam Rp547.000 per 0,5 Gram

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini, Selasa 17 November 2020: Ada Escape Plan 2 dan Southpaw Nanti Malam

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa 17 November 2020: NET, SCTV, RCTI, GTV, ANTV, dan Trans TV

Selain itu, seluruh kementerian/lembaga terkait, secara terkoordinasi juga akan melakukan sosialisasi, publikasi, dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf 40 RPP dan empat R-Perpres, baik yang akan dilakukan di Jakarta maupun di daerah.

Tujuannya, agar penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat menampung masukan semua pihak terkait secara lebih komprehensif.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong peningkatan usaha dengan memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan serta berbagai insentif usaha, baik terhadap koperasi dan UMKM maupun korporasi dan industri nasional.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah