Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan empat R-Perpres.
Baca Juga: Ramai-Ramai Menyambut Minho SHINee di Pangkalan Korps Marinir Korea Selatan, Visualnya Buat Pangling
Baca Juga: Rating Terbaru Drama The Penthouse Keluar, Pecinta Drakor Wajib Tahu Begini Analisa Nielsen Korea
Baca Juga: Gempa 6,3 Magnitudo Guncang Sumatera Barat, Dirasakan di Padang, Bukittinggi hingga Solok Selatan
Ada 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari draf RPP/ R-Perpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksana tersebut.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholder, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya kepada Pikiranrakyat-bogor.com, beberapa waktu lalu.
Arilangga Hartarto menyebut, untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi tersebut, dan untuk memberikan ruang dalam melakukan pembahasan bersama seluruh masyarakat, Kemenko Perekonomian menyediakan wadah melalui portal resmi UU Cipta Kerja.
Portal tersebut dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat URL: https://uu-ciptakerja.go.id.
Baca Juga: Keren! 'Dream Challenge' V BTS Viral dan Banyak Disukai Anak-anak TK di Korea Selatan
Baca Juga: Ice Cream BLACKPINK Ft Selena Gomez Cetak Rekor 400 Juta Tayangan di YouTube, Sejarah Baru di Dunia