PR BOGOR - Undang-Undang Cipta Kerja resmi disahkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada 2 November 2020.
Dengan begitu Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sesuai dengan Ketentuan Penutup di Pasal 185, peraturan pelaksana dari undang-undang ini wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.
Baca Juga: Polri Minta Keterangan Habib Rizieq Soal Pelanggaran Protokol Kesehatan, FPI: Kami Siap Mendampingi
Baca Juga: ARMY Geram! Pdogg Terlalu Terobsesi Memasukkan Nada Tinggi di Lagu BTS, Jimin Sampai Teriak-Teriak
Baca Juga: Dylan Minnette Terciduk Kenakan Masker Gambar BTS, ARMY Langsung Jadi Detektif, Apa yang Dilakukan?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah pun bergegas menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan.
Masyarakat juga diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dikatakan Airlangga Hartarto, sejumlah draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan draf rancangan peraturan presiden (R-Perpres) disiapkan.