PR BOGOR - Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menanggapi rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menghapus Premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) pada Januari 2021 mendatang.
Dikatakan Mamit, hal itu sangat mendukung komitmen Presiden Jokowi pada Paris Agreement.
"Aturan kewajiban pendistribusian Premium bertolak belakang dengan Paris Agreement. Untuk itu tak ada tak jalan lain, Kementerian ESDM harus segera merevisi aturan tersebut, sehingga tak ada lagi kewajiban pendistribusian Premium dan bisa diawali di Jamali (Jawa, Madura, Bali)," ujar Mamit di Jakarta, Senin 16 November 2020.
Baca Juga: Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19, Otoritas Moskow Ubah Arena Seluncur Es Jadi Rumah Sakit Darurat
Baca Juga: RM BTS Singgung Soal Perang Korea, Universitas di Tiongkok Larang Sebutan Nama BTS pada Kuliah K-pop
Baca Juga: Sinopsis 'City Couple's Way of Love', Drama Terbaru Aktor Ji Chang Wook
"Dengan demikian revisi memang harus dilakukan. Indonesia akan jadi sorotan internasional jika kebijakannya bertolak belakang dengan komitmen Presiden dalam Paris Agreement," tambahnya.
Revisi aturan, lanjutnya, sangat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Terkait berbagai komitmen penurunan emisi GRK, Mamit mengingatkan pentinganya perbaikan kualitas udara di Jamali yang memang mendesak karena memiliki kualitas udara yang buruk.