Soal Munculnya RUU Minuman Beralkohol, Indonesia Dinilai Kekanak-kanakan, PGI: Kapan Kita Dewasa?

- 13 November 2020, 14:44 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /*/Pixabay/Vinotecarium/

Baca Juga: Ke Boy William, Puan Maharani Klarifikasi Matikan Mikrofon di Sidang UU Cipta Kerja: Ngomong Terus

Baca Juga: 3 Puisi Religi Terkenal Karya Norman Adi Satria, Cocok Dibaca di Hari Jumat

"Begitu banyak desakan dari masyarakat yang meminta agar DPR memprioritaskan pembahasan RUU PKS dan RUU PPRT, malah diabaikan," katanya.

"Padahal RUU ini sangat mendesak karena menyangkut masalah-masalah struktural yang sulit diselesaikan tanpa kehadiran sebuah regulasi yang berwibawa," ungkap dia.

Diketahui, sekira 21 Anggota DPR dari Fraksi PPP, PKS, dan Partai Gerindra mengusulkan RUU Minuman Beralkohol.

Bila saja disahkan menjadi undang-undang maka akan ada sanksi pidana yang mengikat bagi bagi penjual, penyimpan dan konsumen minuman keras.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x