Soal Munculnya RUU Minuman Beralkohol, Indonesia Dinilai Kekanak-kanakan, PGI: Kapan Kita Dewasa?

- 13 November 2020, 14:44 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /*/Pixabay/Vinotecarium/

Diperkuat juga dengan penegakan hukum yang konsisten. Pasalnya, minuman beralkohol sudah diatur dalam KUHP (pasal 300 dan 492) dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 25/2019.

Baca Juga: Harga Paket Tiket Konser Offline BTS Akhir Tahun Ini, Paling Murah Rp1.945.494, ARMY Sudah Mesen?

Baca Juga: Pelaku Buang Bayi di Selokan Sempat Tertangkap CCTV, Polisi Ungkap Kronologisnya

Baca Juga: Waspada! Gunung Merapi Alami Gempa Guguran 19 Kali, Aktivitas Pendakian dan Pertambangan Dihentikan

"Yang dibutuhkan adalah konsistensi dan ketegasan aparat dalam pelaksanaannya," ujarnya.

Menyikapi adanya RUU itu, Gultom menilai tidak semua aspek bisa diselesaikan dengan undang-undang.

Apalagi, ada saja adat istiadat di masyarakat yang memang membutuhkan alkohol untuk dijadikan salah satu sajiannya.

"Janganlah sedikit-sedikit kita selalu hendak berlindung di bawah undang-undang dan otoritas negara, dan dengan itu jadi abai terhadap tugas pembinaan umat," sesalnya.

Alih-alih membahas RUU minuman beralkohol, menurutnya ada RUU lain yang keberadaannya lebih mendesak, misalnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Baca Juga: Manchester United Kirim Surat Penawaran ke Cristiano Ronaldo, Juventus Tinggal Tunggu Keputusan CR7

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x