Gegara Teriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab' saat Bertugas, Anggota TNI Disanksi Negara

- 11 November 2020, 14:36 WIB
Kepulanagan Habib Rizieq Shihab yang disambut para pendukungnya dengan antusias.
Kepulanagan Habib Rizieq Shihab yang disambut para pendukungnya dengan antusias. /RRI

PR BOGOR - Beredar rekaman video yang menampilkan seorang anggota TNI berteriak 'kami bersamamu Habib Rizieq Shihab' menjadi viral di media sosial. Anggota tersebut kemudian mendapatkan sanksi dari kesatuannya.

Pejabat Sementara Kepala Penerangan Kodam (Pjs Kapendam) Jaya, Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar, menjelaskan, video tersebut merekam pernyataan anggota Batalyon Zeni Konstruksi (Yonzikon) 11/Durdhaga Wighra, Kopda Asyari Tri Yudha.

Yonzikon 11 mengalami pengalihan komando dan pengendalian (alih kodal) dari Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) kepada Kodam Jaya pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Belum Terima Kemenangan Joe Biden, Orang Donald Trump Bilang 'Bila Suara Sah Pasti Republik Lanjut'

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tak Bisa Hadir ke Istana, Mahfud MD: Anugerah Bintang Mahaputera Tetap Diberikan

Baca Juga: ARMY Temukan Pesona Lain Jungkook, Lebih Menarik Dilihat Saat Minum Alkohol Dibanding Susu

"Bahwa benar pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD atas nama Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta," kata Refki di Jakarta, dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Rabu 11 November 2020.

Ia menjelaskan, Asyari berangkat dari satuannya di Matraman, Jakarta Pusat menggunakan truk militer.

Saat itu, Asyari duduk di bagian belakang truk dengan rekan yang lainnya.

Asyari sekitar pada pukul 10.00 WIB membuat sebuah rekaman video saat truk melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.

Baca Juga: Anies Baswedan Buru-Buru Sowan ke Habib Rizieq Shihab, Beda, Gubernur Ridwan Kamil Masih Mikir-Mikir

Baca Juga: Nahas, Tak Bisa Berenang, Tiga Bocah di Bogor Tewas Tenggelam di Sungai Cileungsi

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Luhut Binsar Pandjaitan Positif Covid-19 dan Dibawa ke RS Militer? Ini Faktanya

"Ia memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno-Hatta," tuturnya.

Dalam tata kehidupan militer, kata Refki, tindakan Asyari itu jelas bertentangan dengan hukum. Yakni, Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Adapun pasal itu berbunyi: segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.

"Dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," ungkapnya.

Diketahui, video anggota TNI itu beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Twitter @detektive88.

Baca Juga: ARMY Wajib Tahu! Ini 15 Lagu BTS yang Kerap Dijadikan Soundtrack di Drama KoreaBaca Juga: Polisi Janji Bakal Kerja Keras, Kini 3 Akun Diselidiki Polisi Soal Video Syur Mirip Jessica Iskandar

Baca Juga: 3 Manfaat Kayu Manis untuk Penderita Diabetes, Baik untuk Mengontrol Kadar Glukosa

Dalam video tersebut, anggota TNI mengatakan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soetta untuk persiapan penjemputan Habib Rizieq.

"Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab, takbir," kata anggota TNI dalam video yang viral tersebut.***

 

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah