Tidak Ada Bukti Baru, Dua Kasus Habib Rizieq Shihab Dihentikan

- 11 November 2020, 06:00 WIB
"Imam besar front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq," | ANTARA
"Imam besar front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq," | ANTARA /

PR Bogor - Kepulangan Habib Rizieq Syihab menyisakan banyak tanda tanya akan laporan polisi yang pernah dikaitkan dengan dirinya. PA 212 mengklaim kasus Rizieq telah disetop karena sudah SP3.

Terkait bagaimana statusnya, polisi akan memeriksa kembali laporan yang pernah ada terkait kasus Rizieq.

"Informasi yang kami dapatkan demikian (telah dikeluarkan SP3)," ujar Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa. Dikutip Pikiranrakyat-Bogor dari laman Antara.

Baca Juga: Kerajaan Arab Saudi Minta Maaf kepadanya, Rizieq Shihab: Berkat Informasi Sampah dari Indonesia

Baca Juga: 21 Nama Lolos ke Garuda Select III, Dennis Wise Beberkan Pertimbangan dalam Memilih Pemain

Baca Juga: Seleksi Garuda Select III Sudah Usai, Berikut 21 Pemain yang Akan Diberangkatkan ke Inggris

Perkara tersebut soal dugaan penodaan Pancasila. Awalnya Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq terkait ceramah Rizieq yang dianggap menodai Pancasila. Perkara itu dilaporkan pada 27 Oktober 2016.

Pada November 2015 Rizieq diadukan oleh ormas Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam sunda 'sampurasun'.

Salah satu kasus Habib Rizieq yang cukup menyedot perhatian publik yakni kasus dugaan chat mesum di situs baladacintarizieq.com. Kasus itu diselidiki Polda Metro Jaya pada 2018 silam.

Halaman:

Editor: Aldi Sultan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x