Baca Juga: Jadwal Acara TV 11 November 2020, Lengkap Ada Trans 7, Trans TV, ANTV, dan SCTV
Dokter Tirta membantah seakan melawan teman sejawat yaitu sesama dokter, kata dia, tetap menghormati keputusan teman organisasi yang menjadi saksi pelapor.
"Karena sayang saja masak karir seseorang hancur karena dua frasa kacung dan bubarkan sementara di sisi lain banyak orang sejenis yang ada yang jadi duta. Harapannya UU ITE ini, bisa menjadi sarana kita untuk edukasi agar orang lebih berhati-hati," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa Jrx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Sebut Komennya Selalu Miring Soal HRS, Fadli Zon: Retno Marsudi Copot Dubes Indonesia di Arab Saudi
Baca Juga: Tidak Ada Bukti Baru, Dua Kasus Habib Rizieq Shihab Dihentikan
Dalam tuntutan terdakwa Jrx, sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***