Hadir di Sidang Lanjutan, dr. Tirta Beri Dukungan Langsung untuk Jerinx

- 11 November 2020, 08:43 WIB
dr. Tirta saat menghadiri sidang JRX di pengadilan negeri Denpasar Bali,*
dr. Tirta saat menghadiri sidang JRX di pengadilan negeri Denpasar Bali,* /Instagram.com/@dr.tirta/

PR BOGOR - Tirta Mandira Hudhi atau akrab disapa dr. Tirta menghadiri sidang lanjutan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.

Dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, sidang itu digelar pada Selasa 10 November 2020 pagi di Ruang Cakra Pengadilan negeri (PN) Denpasar, Bali.

Kehadiran dr. Tirta adalah untuk memberikan dukungan kepada penggebuk drum Superman Is Dead (SID).

Baca Juga: Bersamaan dengan Acara MBC Gayo Daejejeon, Big Hit Labels Adakan Konser Pertamanya Malam Tahun Baru

Baca Juga: Padahal Jadwalnya Subuh Ini, Anies Baswedan Percepat Sowan ke Habib Rizieq Shihab di Petamburan

Jering disidang atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap IDI.

"Terlepas dari keputusan organisasi terutama IDI Bali, saya menghormati, sebagai saksi pelapor kan IDI Bali. Kalau dari saya secara individual, (beri dukungan) karena Jrx adalah kawan," kata dr. Tirta di PN Denpasar, Selasa 10 November 2020.

"Kebetulan saya juga aktif dalam industri kreatif, saya datang ke sini sebagai bentuk dukungan dan sebagai seorang kawan. Karena, selama (pandemi) Covid-19 ini kan dia adalah partner diskusi saya," tambahnya.

Baca Juga: Jelang Jeda Internasional, Enam Pemain RB Salzburg Positif Covid-19

Baca Juga: Hari Ayah Nasional Besok, Sosok Ayah Dirasa Perlu Dapat Penghargaan Layaknya Hari Ibu 22 Desember

Selain kedatangannya sebagai bentuk dukungan, dr. Tirta menyampaikan harapannya kepada majelis hakim agar dapat dengan sebaik-baiknya memutuskan perkara ini secara adil.

"Saya keberatan dengan tuntutan 3 tahun oleh JPU. Karena satu di sisi lain adalah pertama kami harus pikirkan sebab akibat, kalau misalkan tuntutan JPU dikabulkan oleh hakim akan ada banyak laporan-laporan sejenis hanya karena sebuah kata dan frasa," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari laman Antaranews.com.

"Karena salah omong, dan mungkin itu akan membuat laporan di siber, juga digugat nah itu akan memperberat dan memperburuk kerja teman-teman polisi lah," ucapnya.

Baca Juga: 4 Cara Ampuh Merawat Tanaman Anggrek agar Tumbuh Sehat dan Tak Terkena Penyakit

Baca Juga: Real Madrid Konfirmasi Gelandang Federico Valverde Alami Patah Kaki Jelang Jeda Internasional

Dokter Tirta menambahkan kalau pihaknya menaruh harapan kepada keputusan majelis hakim dan dapat memikirkan dampak-dampak yang telah dilakukan oleh Jrx sebelumnya.

Salah satunya, keterlibatan Jrx dalam kegiatan sosialnya dan kegiatan sosial Jrx yang dilakukan di 17 provinsi di Indonesia.

"Gara-gara Jrx dengan statemennya soal rapid test juga, ternyata rapid test juga gak valid. Menurut saya okelah dipenjara tapi enggak gitu juga tiga tahun. Karena dia masih punya hidup, masak orang sih harus dipenjara tiga tahun karena pemilihan frasa," tuturnya.

Baca Juga: Tayangan Trans TV Hari Ini, 11 November 2020: Ada The Hitmans Bodyguard dan Ghost Storm

Baca Juga: Jadwal Acara TV 11 November 2020, Lengkap Ada Trans 7, Trans TV, ANTV, dan SCTV

Dokter Tirta membantah seakan melawan teman sejawat yaitu sesama dokter, kata dia, tetap menghormati keputusan teman organisasi yang menjadi saksi pelapor.

"Karena sayang saja masak karir seseorang hancur karena dua frasa kacung dan bubarkan sementara di sisi lain banyak orang sejenis yang ada yang jadi duta. Harapannya UU ITE ini, bisa menjadi sarana kita untuk edukasi agar orang lebih berhati-hati," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa Jrx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Sebut Komennya Selalu Miring Soal HRS, Fadli Zon: Retno Marsudi Copot Dubes Indonesia di Arab Saudi

Baca Juga: Tidak Ada Bukti Baru, Dua Kasus Habib Rizieq Shihab Dihentikan

Dalam tuntutan terdakwa Jrx, sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah