PR BOGOR - Polda Bali akhirnya menahan I Gede Ari Astina atau yang akrab di sapa Jerinx SID atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menyebut bila Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO.
Ujaran kebenciannya ini diunggah di laman Instagram pribadinya @jrxsid. Penetapan tersangka pada drummer band Supermen Is Dead ini dilakukan kepolisian setelah melakukan gelar perkara.
Dengan tegas penyidik menemukan terpenuhinya unsur pidana dalam unggahan Jerinx beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Bank BRI 2020, Ada Kesempatan Bagi Lulusan Peternakan dan Kehutanan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menyebut, Jerinx sudah memenuhi panggilan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho seperti dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Rabu 12 Agustus 2020.
Setelah naiknya status hukum Jerinx menjadi tersangka, kepolisian langsung melakukan tindak penahanan.
Baca Juga: Jelang 17 Agustus Belanja di Yamaha Ada Tawaran Khusus Bagi PNS, Cukup Bawa Slip Gaji dan KTP
Yuliar menjelaskan, penetapan Jerinx sebagai tersangka berdasakan hasil unggahannya di akun instagramnya pada tanggal 13 sama 15 Juni yang diduga kuat mencemarkan nama baik.