Baca Juga: Mengharukan, Fahri Hamzah Kenang Tulisan Lama yang Ditulisnya Spesial Sambut Hari Pahlawan
Baca Juga: Kang Daniel dan Jihyo TWICE Putus, Agensi JYP dan KONNECT Entertainment Kompak Langsung Buka Suara
Baca Juga: Habib Rizieq Pulang, Fahri Hamzah: Perpisahannya Mengharukan, Pertemuannya Dinantikan
Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai kasus hukum yang menjerat Habib Rizieq bisa kembali dibuka.
Ia menegaskan kalau perginya Habib Rizieq ke Arab Saudi selama 3,5 tahun terakhir tidak menghilangkan status hukum yang bersangkutan kecuali dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
Habib Rizieq pergi meninggalkan Indonesia ketika tiba-tiba terjerat kasus dugaan percakapan asusila dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.
Saat itu, Rizieq dijadikan tersangka namun dihentikan karena Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3.
Baca Juga: 5 Puisi Bisa Dibaca untuk Generasi Muda Peringati Hari Pahlawan 2020, 'Apa Makna Memanggul Senjata'
Baca Juga: Hari Pahlawan 2020, 15 Quotes Dapat Bangkitkan Semangatmu Bung Tomo: Perbanyak Kawan Bukan Lawan
Baca Juga: Soal Video Syur Mirip Gisel Siapa yang Berpotensi Dipenjara? Roy Suryo Bilang Tak Mungkin Pelakunya