Digagalkan Bea Cukai, 6 Kilogram Sabu Dikemas dalam Kemasan Pupuk hampir Saja Lolos di Bandara Soeta

- 7 November 2020, 20:59 WIB
Sinergi polisi dan Bea Cukai Bandara Soetta dalam menggagalkan penyelundupan narkoba.*/Dok. PMJ News
Sinergi polisi dan Bea Cukai Bandara Soetta dalam menggagalkan penyelundupan narkoba.*/Dok. PMJ News /

Pihak kepolisian pun telah mengadakan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap dua orang tersangka.

Baca Juga: Link Live Streaming Everton vs Man United di Liga Inggris: Solskajer Tak Ragu dengan Mentalitas MU

Baca Juga: Klarifikasi Video Panas yang Mirip dengan Dirinya, Gisel Angkat Bicara: Aku Bingung Klarifikasinya

Baca Juga: Link Live Streaming dan Jadwal Lengkap MotoGP Eropa 2020: Jack Miller Jadi yang Tercepat

Dua tersangka itu ialah pemilik paket, yakni MS (38) yang menggunakan alamat orang lain sebagai alamat pengiriman barang, dan satu orang lainnya yakni WNA asal Malaysia yang merupakan pengirim barang tersebut.

“Paket tersebut diketahui milik MS (38) dan saat ini sudah diamankan oleh polisi. MS mengaku mendapat kiriman dari pria berisinial A di Malaysia. Selanjutnya, pengembangan atas A dilanjutkan dalam penyelidikan oleh Polres Jakarta Barat,” katanya.

Mengenai kasus penyelundupan narkoba ini, pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar.

Penyelundupan lain di Banyuasin

Pada kesempatan lain, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat juga mengungkap kasus penyelundupan narkoba.

Kejadian itu terungkap setelah anggota dari Unit 2 Satresnarkoba mendapat informasi adanya transaksi pengiriman barang haram melalui jasa ekspedisi.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah