Diduga Salahi Aturan Kampanye, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Dilaporkan ke Bawaslu

- 24 Oktober 2020, 14:00 WIB
Wali Kota Surabya, Tri Rismaharini.
Wali Kota Surabya, Tri Rismaharini. /Instagram/@tri.rismaharini //

Menurut dia, Risma seharusnya kena pidana kurungan seperti yang dialami lurah di Mojokerto Suhartono yang ditahan 2 bulan dan denda Rp 6 juta karena menyambut Cawapres Sandiaga Uno pada saat Pilpres lalu.

"Kalau Risma beralasan kampanye yang dia lakukan di hari Minggu, Suhartono juga kena pidana pemilu karena ikut menyambut Sandiaga Uno di hari Minggu. Kebetulan saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana pemilu itu. Jadi sudah ada yurisprudensi-nya, bahwa Risma melakukan pelanggaran berat dan bisa kena hukuman penjara," ungkapnya.

Baca Juga: Update Tangga Lagu Billboard Hot 100 Pekan ini: 24kGoldn di Puncak, BTS Turun ke Peringkat Lima

Ia pun menegaskan akan mengawal kasus ini. Dia juga meminta kejaksaan dan polisi untuk menggunakan instrumen mereka untuk mengusut kasus ini.

"Mengusut penggunaan APBD untuk kepentingan yang tidak semestinya, korupsi, tercium keras," ujarnya.

Jelang masa baktinya usai, Risma dinilai melakukan pelanggaran demi pelanggaran yang dikhawatirkan bakal meninggalkan kesan buruk kepadanya.

"Kalau mau bebas kampanye, lebih baik Risma mundur saja. Serahkan jabatan wali kota ke wakil Whisnu Sakti Buana,” tuturnya.

Hal sama juga diutarakan Praktisi Hukum, Indra Priangkasa. Ia mengatakan Wali Kota Risma bukan hanya melanggar soal izin kampanye, tetapi juga Risma diduga menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam PKPU 11 pasal 71 ayat 1, 2, dan 3.

Penyebabnya adalah karena diantara peserta yang ikut siaran zoom itu adalah UMKM binaan Pemkot Surabaya.

"Disitu ada UMKM binaan, saya melihatnya Risma ingin menagih hutang budi, karena ada ajakan Risma memenangkan paslon Eri-Armuji," kata Indra.

Halaman:

Editor: Aldi Sultan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah