PR BOGOR - Badan Reserse Kriminal Polri menyayangkan pihak Kejaksaan Agung yang tak mencari tahu bahwa cairan pembersih penyebab kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kandungan bahan mudah terbakar.
Cairan pembersih itu diduga mempercepat atau sebagai akselator sehingga api menjalar dengan cepat saat kebakaran melalap Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Fredy Sambo mengatakan bahwa seharusnya mandor mengawasi para pekerja itu.
Baca Juga: Update Tangga Lagu Billboard Hot 100 Pekan ini: 24kGoldn di Puncak, BTS Turun ke Peringkat Lima
Bukan hanya itu, Bareskrim Polri juga menetapkan seorang Direktur perusahaan swasta dan seorang pegawai Kejagung, karena dianggap ikut bertanggung jawab atas peristiwa yang menghanguskan enam lantai Gedung Kejaksaan Agung RI.
“Harusnya dia tidak menggunakan alat pembersih lantai itu menggunakan kandungan fraksi solar,” tutur Ferdy, seperti dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI.
Polisi pun mengaku mengantongi keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan yang menguatkan bahwa penggunaan alat pembersih dengan bahan mudah terbakar tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Sutradara di Balik Film-Film Box Office, Luc Besson Bagikan Tips Membuat Naskah Film yang Baik
“Ketentuannya dilanggar karena dia tidak mengetahui sehingga kita kenakan kealpaan,” ungkapnya.