Diduga Salahi Aturan Kampanye, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Dilaporkan ke Bawaslu

- 24 Oktober 2020, 14:00 WIB
Wali Kota Surabya, Tri Rismaharini.
Wali Kota Surabya, Tri Rismaharini. /Instagram/@tri.rismaharini //

PR BOGOR - DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur melaporkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini karena diduga melakukan pelanggaran kampanye kepada Gubernur Jatim, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu dan Mendagri.

Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik di Surabaya, Sabtu, menilai kampanye daring di Pilkada Surabaya bertema 'Roadshow Online Berenerji' yang dilakukan Wali Kota Risma pada Minggu 18 Oktober 2020 melanggar PKPU dan sejumlah aturan lain.

"Wali Kota menyuruh warga memilih cawali Eri Cahyadi dan menjelekkan cawali lainya. Padahal kampanye itu tidak ada izinnya," ujar Abdul Malik, seperti dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Berharap Indonesia Menjadi Produsen Produk Halal Terbesar di Dunia pada 2024

Dia pun secara tegas mempertanyakan kebenaran dari penjelasaan BPD Linmas Irvan Widyanto yang menyebut bahwa Risma telah mengantongi izin dari Gubernur Jatim untuk melakukan kampanye.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Malik, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November.

"Dalam kampanye online itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma. Risma sudah berbohong," ucapnya.

Baca Juga: Soal Penyebab Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung, Badan Reserse Kriminal Polri Beberkan Fakta Baru

Malik menegaskan pelanggaran yang dilakukan Risma pada 18 Oktober lalu adalah pelanggaran berat.

Halaman:

Editor: Aldi Sultan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x