Soal Pekerja yang Belum Mendapatkan Subsidi Gaji, Kemnaker Sebut Harus Perbaiki Kesalahan Data

- 21 Oktober 2020, 11:53 WIB
ILUSTRASI uang.*
ILUSTRASI uang.* /PIXABAY/Eko Anug/

PR BOGOR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengungkapkan, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) telah tersalurkan kepada para pekerja/buruh yang mencapai 98,09 persen target, atau setara dengan 12.116.471 orang.

Menaker Ida Fauziah mengatakan, setidaknya ada 150 ribu pekerja/buruh yang belum menerima subsidi gaji tersebut.

Hal itu, lanjutnya, bisa disebabkan karena adanya kesalahan atau data yang tidak valid seperti nomor rekening dan NIK.

Baca Juga: Imbas Pandemi Virus Corona, Pembukaan dan Penutupan Piala Dunia U-20 Ditiadakan

Untuk itu, jika terjadi kekurangan dan ketidakvalidan data, pihaknya akan mengembalikan data tersebut kepada BPJS ketenagakerjaan.

Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan menginformasikan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji upah (BSU).

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa 20 Oktober, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Absen di Laga Bayern vs Atletico, Serge Gnabry Dinyatakan Positif Covid-19

Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah telah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38%); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39%).

Halaman:

Editor: Aldi Sultan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x