Sindir Cara Berpikir Pemerintah Tangkap Petinggi KAMI, Refly Harun: Kok Bisa Begitu Cara Berpikirnya

- 19 Oktober 2020, 20:11 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun /tangkapan layar Youtube Refly Harun

Baca Juga: Jasad Cai Changpan Ditemukan di Pabrik Pembakaran Ban di Bogor, Polisi: Saat Ditemukan Belum Busuk

“Jalur konstitusional dapat dilakukan melalui pemilu 2024, bisa juga melalui proses impeachment (pemberhentian) jika ada dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) dengan tidak ada unsur paksaan. Hal tersebut katanya sudah terjadi pada era Presiden Soekarno dan Gusdur,” terang Refly.

“Jalur konstitusional lainnya ialah jalur pengunduran diri. Jalur ini mengandaikan bahwa terdapat keinginan masyarakat untuk meminta Presiden mundur,” tambahnya.

Refly mengatakan, berpendapat di negara demokrasi itu bebas asalkan tidak melanggar hukum. Hukum yang disebut dalam hal ini adalah hukum yang rasional, bukan pasal karet seperti UU ITE.

Baca Juga: Mendekati Cuti Bersama, Jokowi Sentil Menkes Terawan Lagi Jangan Sampai Ada Lonjakan Kasus Covid-19

Sebab, katanya, UU ITE dapat menjerat siapapun yang berpendapat. Siapapun orang yang mengunggah postingan/ komentar negatif di media sosial dapat dipermasalahkan oleh UU tersebut.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah