Jokowi Putuskan Larang Mudik, Refly Harun: itu Melanggar HAM

- 30 April 2020, 12:47 WIB
REFLY Harun dicopot dari jabatan Komut Pelindo I.*
REFLY Harun dicopot dari jabatan Komut Pelindo I.* /ANTARA NEWS/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Kegiatan mudik tentunya sudah lumrah dilakukan oleh masyarakat Indonesia setelah sebulan lamanya menjalankan ibadah puasa Ramadhan untuk berkumpul dan bersilaturahmi dengan sanak keluarga.

Namun, bulan Ramadhan kali ini tentunya sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena Indonesia sedang dilanda wabah virus corona yang penularannya sangat mengkhawatirkan.

Dengan demikian, Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan keputusan yang melarang aktivitas mudik demi mendukung Indonesia dalam menanggulangi penyebaran Virus Corona.

Baca Juga: Alami Ruam Kulit dan Mata Bengkak, Bocah 13 Tahun Dinyatakan Positif COVID-19

Larangan mudik tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 Hijirah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Akan tetapi, muncul pro kontra dari berbagai pihak terkait pelarangan mudik tersebut salah satunya dari mantan Komisaris Utama Pelindo, Refly Harun.

Opini Refly Harun menyinggung keputusan Jokowi yang tertuang dalam Permenhub, menurutnya larangan mudik telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Dipercaya Bantu Obati Pasien Corona, Jamu Tradisional RI Siap Dilakukan Uji Klinis

Refly menyatakan dasar yang digunakan dalam opini yang disampaikannya tersebut adalah dasar UUD 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 27 ayat (2).

Dalam UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tersebut disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dengan Permenhub 25 Tahun 2020 ini yang melarang mudik per tanggal 24 April, maka sesunggunya sudah ada pelanggaran atau pembatasan terhadap hak asasi manusia," ucap Refly Harun sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Sumber artikel dari depok.pikiran-rakyat.com dengan judul "Refly Harun Sebut Larangan Mudik Langgar HAM, Pakar Hukum: Justru untuk Melindungi"

"Jadi hak asasi manusia baik itu yang tercantum di dalam konstitusi secara langsung UUD 1945 maupun yang tercantum di dalam UUD hak asasi manusia UUD Nomor 39 Tahun 1999, dapat dibatasi asal pembatasannya di dalam Undang-Undang, lah kok ini pembatasannya di dalam Permenhub, nah ini yang menjadi persoalan," jelasnya.

"Pemerintah melakukan lockdown wilayah, karantina wilayah dengan melarang mudik atau pulang kampung, tapi di sisi lain Pemerintah tidak mau memenuhi kebutuhan dasar masyarakat," tambah dia.

Di sisi lain, Dr Johanes Tuba Helan, SH MHum selaku Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) menyatakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah sama sekali tidak melanggar hak asasi manusia.

Baca Juga: Sebut Angka Kematian 2.200 Jiwa Lebih, Media Asing Soroti Data COVID-19 Indonesia

"Tidak ada pelanggaran HAM. Kebijakan ini justru merupakan bentuk tanggung jawab negara atau pemerintah terhadap keselamatan rakyatnya," kata Johanes Tuba Helan seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

"Larangan mudik justru untuk melindungi hak asasi manusia bagi warga negara, yakni hak untuk hidup dan hak atas kesehatan," jelas dia. ***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x